DPR Menuntut Dana Pensiun


            Membahas tentang salah satu lembaga tinggi Negara yang satu ini memang tidak pernah ada ujungnya. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Soegeng Sarjadi Syndicate di 33 provinsi tahun kemarin DPR menempati urutan pertama sebagai lembaga terkorup diantara lembaga-lembaga atau institusi yang dipandang korup. Setelah ramai dengan berita menuntut pembangunan gedung baru, studi banding dengan tujuan plesiran, serta kasus “absen antar” yang dilakukan oleh putra mahkota pemimpin Negara kali ini rakyat dihebohkan dengan dana pensiun untuk anggota DPR.
            Dana pensiun bagi anggota dewan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Sebenarnya menurut saya pemberian dana pensiun bagi anggota dewan tidak ada salahnya diterapkan, akan tetapi aturan ini perlu sekiranya untuk direvisi atau dikaji ulang. Dalam aturan ini disebutkan bahwa “Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Disini tidak disebutkan berapa lama waktu menjabat dan bagaimana kinerja atau prestasi dari anggota dewan tersebut. Bagaimana kalau terdapat anggota yang hanya setahun menjabat kemudian diganti atau diberhentikan dengan hormat? bagaimana pula jika selama menjabat datang untuk tanda tangan kemudian pergi? apakah pasti mendapatkan fasilitas tambahan dana seumur hidup? Bukankah jika tetap diberikan akan melukai hati rakyat?
            Sangat tidak pantas kiranya jika kita membanding-bandingkan hak yang didapatkan anggota DPR dengan lembaga atau institusi-institusi yang lainnya. Memang tidak semuanya anggota DPR kita buruk. Selain itu juga sering kita jumpai bahwa tidak semuanya pejabat-pejabat eksekutif, misalnya PNS baik kinerjanya. Ada juga PNS yang sering bolos tetap mendapatkan dana pensiun. Indikator pantas atau tidaknya berdasarkan kerajinan memang tidak mudah yang dipikirkan akan tetapi apa salahnya jika dicoba.
            Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan anggota  DPR mencapai kurang lebih 50 juta perbulannya. Selain itu juga dilengkapi dengan segala kemewahan fasilitas yang diperoleh. Jika dibandingkan dengan kewajiban yang ditanggungnya hal tersebut jauh dari yang didapatkan oleh pejabat-pejabat dari lembaga yang lainnya. Akan tetapi, sepertinya hal tersebut belum cukup memuaskan anggota dewan.