Membahas tentang salah satu lembaga tinggi Negara yang
satu ini memang tidak pernah ada ujungnya. Menurut hasil survei yang dilakukan
oleh Soegeng Sarjadi Syndicate di 33 provinsi tahun kemarin DPR menempati
urutan pertama sebagai lembaga terkorup diantara
lembaga-lembaga atau institusi yang dipandang korup. Setelah ramai dengan
berita menuntut pembangunan gedung baru, studi banding dengan tujuan plesiran,
serta kasus “absen antar” yang dilakukan oleh putra mahkota pemimpin Negara
kali ini rakyat dihebohkan dengan dana pensiun untuk anggota DPR.
Dana
pensiun bagi anggota dewan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980
tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga
Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Sebenarnya menurut saya pemberian dana
pensiun bagi anggota dewan tidak ada salahnya diterapkan, akan tetapi aturan
ini perlu sekiranya untuk direvisi atau dikaji ulang. Dalam aturan ini disebutkan
bahwa “Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat
dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Disini tidak disebutkan berapa lama
waktu menjabat dan bagaimana kinerja atau prestasi dari anggota dewan tersebut.
Bagaimana kalau terdapat anggota yang hanya setahun menjabat kemudian diganti
atau diberhentikan dengan hormat? bagaimana pula jika selama menjabat datang
untuk tanda tangan kemudian pergi? apakah pasti mendapatkan fasilitas tambahan
dana seumur hidup? Bukankah jika tetap diberikan akan melukai hati rakyat?
Sangat tidak pantas kiranya jika kita
membanding-bandingkan hak yang didapatkan anggota DPR dengan lembaga atau
institusi-institusi yang lainnya. Memang tidak semuanya anggota DPR kita buruk.
Selain itu juga sering kita jumpai bahwa tidak semuanya pejabat-pejabat
eksekutif, misalnya PNS baik kinerjanya. Ada juga PNS yang sering bolos tetap
mendapatkan dana pensiun. Indikator pantas atau tidaknya berdasarkan kerajinan
memang tidak mudah yang dipikirkan akan tetapi apa salahnya jika dicoba.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR
RI/XII/2010 tentang gaji pokok dan tunjangan anggota DPR mencapai kurang lebih 50 juta perbulannya.
Selain itu juga dilengkapi dengan segala kemewahan fasilitas yang diperoleh. Jika
dibandingkan dengan kewajiban yang ditanggungnya hal tersebut jauh dari yang
didapatkan oleh pejabat-pejabat dari lembaga yang lainnya. Akan tetapi,
sepertinya hal tersebut belum cukup memuaskan anggota dewan.