Uang Kuliah Tunggal

       Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akhirnya menetapkan kebijakan tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN). Sebenarnya, Ditjen Dikti Kemendikbud sudah mengusulkan sistem ini sejak awal 2012 tetapi karena minimnya persiapan dari semua PTN maka akhirnya harus diundur sampai sekarang. Ketetapan ini tertuang dalam Permendikbud No 55 tahun 2013 dan akan langsung diterapkan pada awal tahun ajaran baru 2013/2014.
         UKT adalah semua besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa pada setiap semesternya. Setelah membayar UKT mahasiswa sudah tidak akan dikenakan biaya tambahan dalam bentuk apapun. Sebelumnya, kita mengenal dalam biaya pendidikan dalam PTN terdiri dari berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP), sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional (BOP). Selain itu juga sering ditambahkan beberapa biaya tambahan seperti biaya kuliah kuliah kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya. Dengan UKT semua biaya kuliah tersebut dijadikan menjadi satu, untuk kemudian dibagi menjadi 8 dengan anggapan bahwa mahasiswa S-1 akan menyelesaikan studi dalam kurun waktu 8 semester.
        UKT akan diterapkan untuk semua jalur, baik itu  jalur undangan (SNMPTN), jalur tulis nasional (SBMPTN) maupun jalur mandiri. Bagi calon mahasiswa dan orangtua/wali, biaya yang dibayar per semesternya memang terlihat tinggi, namun disisi lain hal ini juga akan meringankan beban biaya pembayaran yang ditanggungnya pada awal masuk PTN. Komponen SPI dan sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar didepan atau dicicil dua kali, kini akan dibagi menjadi 8. Pemerintah berasumsi bahwa waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi S-1 adalah selama 8 semester. Sehingga, dalam sistem UKT jika terdapat mahasiswa yang menempuh studi lebih dari 8 semester maka akan dikenakan kembali besaran cicilan biaya yang seharusnya berhenti pada semester kedelapan. Langkah ini bisa dinilai tepat agar mahasiswa terpacu motivasinya untuk menyelesaikan studinya tidak lebih dari 8 semester.
          Bagi PTN, sistem UKT ini dikhawatirkan akan mengganggu aliran kas (cashflow) pada tahun I sampai III dikarenakan jumlah penerimaan tiap semester dari mahasiswa juga akan menurun. Hal ini akan berakibat pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan, termasuk kegiatan kemahasiswaan. Jika Ditjen Dikti bersedia untuk menambah persentase kucuran dana Bantuan Operasional PTN (BOPTN) yang sekarang ditetapkan hanya sebesar 12,5% maka akan dapat membantu atau menutupi aliran cash flow yang terganggu. Namun, dengan catatan mahasiswa dan perguruan tinggi mampu mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi dan menghindari prosedur administratif yang panjang dan berbelit-belit. Dan, untuk mencegah kenaikan biaya yang tidak rasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah telah menerbitkan standar UKT untuk tiap jurusan. Standar ini yang akan digunakan sebagai batasan maksimal UKT yang dapat ditarik oleh PTN.

0 comments:

Post a Comment