Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akhirnya menetapkan kebijakan
tentang uang kuliah tunggal (UKT) bagi semua mahasiswa baru perguruan tinggi
negeri (PTN). Sebenarnya, Ditjen Dikti Kemendikbud sudah mengusulkan sistem ini
sejak awal 2012 tetapi karena minimnya persiapan dari semua PTN maka akhirnya
harus diundur sampai sekarang. Ketetapan ini tertuang dalam Permendikbud No 55
tahun 2013 dan akan langsung diterapkan pada awal tahun ajaran baru 2013/2014.
UKT
adalah semua besaran biaya kuliah yang harus dibayarkan mahasiswa pada setiap
semesternya. Setelah membayar UKT mahasiswa sudah tidak akan dikenakan biaya
tambahan dalam bentuk apapun. Sebelumnya, kita mengenal dalam biaya pendidikan
dalam PTN terdiri dari berbagai komponen, antara lain sumbangan pengembangan
pendidikan (SPP), praktikum, responsi dan kegiatan perkuliahan lain (PRKP),
sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan biaya operasional (BOP). Selain itu
juga sering ditambahkan beberapa biaya tambahan seperti biaya kuliah kuliah
kerja nyata (KKN), praktik lab, wisuda, asuransi dan sebagainya. Dengan UKT
semua biaya kuliah tersebut dijadikan menjadi satu, untuk kemudian dibagi
menjadi 8 dengan anggapan bahwa mahasiswa S-1 akan menyelesaikan studi dalam
kurun waktu 8 semester.
UKT
akan diterapkan untuk semua jalur, baik itu
jalur undangan (SNMPTN), jalur tulis nasional (SBMPTN) maupun jalur
mandiri. Bagi calon mahasiswa dan orangtua/wali, biaya yang dibayar per semesternya
memang terlihat tinggi, namun disisi lain hal ini juga akan meringankan beban
biaya pembayaran yang ditanggungnya pada awal masuk PTN. Komponen SPI dan
sumbangan pengembangan mutu pendidikan (SPMP) yang biasanya dibayar didepan
atau dicicil dua kali, kini akan dibagi menjadi 8. Pemerintah berasumsi bahwa
waktu yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi S-1 adalah selama 8
semester. Sehingga, dalam sistem UKT jika terdapat mahasiswa yang menempuh
studi lebih dari 8 semester maka akan dikenakan kembali besaran cicilan biaya
yang seharusnya berhenti pada semester kedelapan. Langkah ini bisa dinilai
tepat agar mahasiswa terpacu motivasinya untuk menyelesaikan studinya tidak
lebih dari 8 semester.
Bagi PTN, sistem UKT ini
dikhawatirkan akan mengganggu aliran kas (cashflow) pada tahun I sampai
III dikarenakan jumlah penerimaan tiap semester dari mahasiswa juga akan
menurun. Hal ini akan berakibat pada berkurangnya anggaran untuk kegiatan,
termasuk kegiatan kemahasiswaan. Jika Ditjen Dikti bersedia untuk menambah
persentase kucuran dana Bantuan Operasional PTN (BOPTN) yang sekarang
ditetapkan hanya sebesar 12,5% maka akan dapat membantu atau menutupi aliran cash
flow yang terganggu. Namun, dengan catatan mahasiswa dan perguruan tinggi
mampu mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi dan menghindari
prosedur administratif yang panjang dan berbelit-belit. Dan, untuk mencegah
kenaikan biaya yang tidak rasional oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah
telah menerbitkan standar UKT untuk tiap jurusan. Standar ini yang akan
digunakan sebagai batasan maksimal UKT yang dapat ditarik oleh PTN.
0 comments:
Post a Comment